Memprediksi Masa Depan Biofuel di Indonesia

1 comment


Apa itu Biofuel? Bagaimana sejarah dan pengembangannya? Apa saja manfaatnya? Tantangan dan penerapannya seperti apa? Seperti apa potensi dan pengaruhnya terhadap kebijakan di Indonesia? Lalu apa hubungannya dengan komitmen iklim di Indonesia?


Pertanyaan-pertanyaan di atas akan saya jawab dengan menceritakan secara singkat tentang pembahasan dalam online gathering yang diselenggarakan oleh Blogger Perempuan Network, Madani Berkelanjutan dan Traction Energy Indonesia, 12 November 2021. Hadir sebagai narasumber dalam iven dengan tema "Mengenal Lebih Jauh tentang Biofuel" ini yakni mas Kukuh Sembodho dari Madani Berkelanjutan dan Mas Ricky Amukti dari Traction Energi Asia.

Apa Itu Biofuel dan Biomassa?


Menjawabi pertanyaan pertama, mas Kukuh Sembodho mengutip definisi yang diberikan oleh Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2013 yang menjelaskan bahwa Bahan Bakar Nabati (Biofuel) adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan organik lain, yang ditataniagakan sebagai Bahan Bakar Lain.

Bagi mas Kukuh, Bahan Bakar Nabati (BBN) merupakan sebuah kebijakan yang dicetuskan dalam rangka mengurangi ketergantungan kita pada bahan bakar fosil. Tentu saja argumen tersebut beralasan. Dikutip dari laman Pusat Energi Universitas Gadjah Mada, dijelaskan bahwa biofuel merupakan bahan bakar yang mengandung energi dan komponen yang diperoleh dari tanaman atau biomassa.

Lalu, apa itu biomassa?

Jawabannya: 

biomassa adalah material yang berasal dari organisme hidup yang meliputi tumbuh-tumbuhan, hewan dan produk sampingnya seperti sampah kebun, hasil panen dan sebagainya. 

Tidak seperti sumber-sumber alamiah lain seperti petroleum, batubara dan bahan bakar nuklir, biomassa adalah sumber energi terbarukan yang berbasis pada siklus karbon. Biomassa bisa digunakan secara langsung maupun tidak langsung sebagai bahan bakar. Terpenting, pemakaian biomassa dapat memberi kontribusi yang signifikan kepada managemen sampah, ketahanan bahan bakar dan perubahan iklim


Selanjutnya, pada bagian lain penjelasannya, mas Kukuh coba mendeskripsikan jenis-jenis pemanfaatan biofuel. Klasifikasi di bawah ini merupakan hasil rekapitulasi antara penjelasan mas Kukuh dan deskripsi yang diterbitkan oleh Pusat Energi UGM.

Pertama, Biodiesel atau Ester Metil Asam Lemak (FAME) yang terbuat dari minyak nabati atau lemak hewani melalui proses esterifikasi atau transesterifikasi.

Kedua, Green diesel atau Diesel Biohidrokarbon atau minyak solar nabati yang dihasilkan melalui proses hydrotreating trigliserida dalam minyak nabati menggunakan hidrogen. Green diesel berbeda dari biodiesel dari cara pembuatannya. Sementara biodiesel diproses dengan trans-esterifikasi, green diesel diproses dengan distilasi fraksional yang biasanya digunakan untuk menghasilkan minyak solar.

Ketiga, green-gasoline atau bensin nabati yang dihasilkan melalui campuran unsur kimiawi yang hampir sama dengan bensin standar tetapi berasal dari tumbuhan, bukan minyak mentah.

Keempat, bioavtur atau biofuel jet yakni bahan bakar alternatif untuk pesawat terbang bermesin turbin yang dihasilkan dengan teknologi hidrogenasi, mengurai komponen minyak nabati dengan menggunakan hidrogen. Bioavtur dapat dibuat dari minyak nabati, gula, lemak hewani atau bahkan limbah biomassa dan dapat digunakan pada pesawat jet yang ada tanpa memerlukan modifikasi.

Tata Kelola Biofuel di Indonesia


Memainkan peran yang signifikan dalam kemandirian energi, biofuel sudah menjadi bagian dari kebijakan energi dalam negeri. Mengenai hal ini, mas Kukuh memaparkan dinamika kebijakan secara periodik sebagai berikut.

Kebijakan Bahan Bakar Nabati (BBN) Nasional. Sumber gambar: dokumen presentasi mas Kukuh dari Madani Berkelanjutan.




“Konsep Biofuel sudah ada sejak lama,” kata mas Kukuh melanjutkan, “hanya saja di Indonesia pertama kali muncul tahun 2006 melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN).” 

Melanjutkan inisiatif tersebut, pada tahun 2008 mulai dibentuk Roadmap BBN dan ini menjadi jelas di mana ada kewajiban pembauran energi melalui klasifikasi kendaraan termasuk campuran bahan bakar minyak dan bahan bakar nabati. Kemudian di tahun 2015, ada target B30. B30 artinya, dalam setiap 100 liter bahan bakar, ada 30 liter dari bahan bakar nabati dan 70 dari bahan bakar minyak. Proses pembauran ini kan bertahap dari B10 dan tahun ini diimplementasikkan kebijakan B30. 

Selanjutnya tahun 2016, kebijakan BBN juga muncul dalam NDC atau National Determined Contribution yakni komitmen iklim suatu negara dalam penurunan emisi global. Dalam NDC tersebut disebutkan bahwa implementasi B30 merupakan salah satu cara menurunkan emisi di Indonesia. Nah, tahun 2021 juga muncul kembali. Fungsinya masih sama yakni membantu menurunkan emisi di Indonesia.

Mengapa Biofuel Penting?


Tercakupnya biofuel dalam kebijakan energi dalam negeri membuktikan dua hal sekaligus yakni kemandirian energi di satu sisi dan demi perwujudan komitemen iklim di lain sisi. Bandingkan PP Nomor 5 Tahun 2006 yang menjelaskan bahwa kebijakan BBN ini demi mencapai keamanan energi sekaligus perwujudan komitmen iklim melalui pengurangan emisi nasional (lihat Long Term Strategy for Law Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR, 2021).

Khusus mengenai yang kedua, biofuel merupakan energi alternatif yang tepat di tengah mencairnya permukaan es, meningkatnya suhu udara dan bencana alam karena perubahan iklim yang disebabkan oleh konsumsi bahan bakar fosil dan efek gas rumah kaca.

Menurut Departemen Energi Amerika Serikat, biofuel seperti ethanol menghasilkan karbon dioksida hingga 48 persen lebih sedikit daripada bensin konvensional sementara penggunaan biodiesel hanya melepaskan seperempat jumlah karbon dioksida yang dikeluarkan diesel konvensional. Hal ini menjadi pilihan yang jauh lebih ramah lingkungan jika dibandingkan dengan bahan bakar fosil.

Problem dan Apa yang Harus Dilakukan?


Meskipun demikian, pada bagian akhir ceramahnya, mas Kukuh memaparkan problem lain yang menjadi catatan penting bagi Indonesia hari ini,

yakni masih bergantungnya kebijakan energi nasional pada energi fosil fuel di satu sisi dan paradoks deforestasi dalam projek perkebunan sawit.

Paradoks ini dapat dirumuskan ke dalam pertanyaan sebagai berikut: jika biofuel yang umumnya dihasilkan melalui produksi kelapa sawit, bagaimana memastikan dan mengupayakan agar proses ini tidak kontra-produktif mengingat problem deforestasi juga muncul dari kekeliruan tata kelola perkebunan sawit di Indonesia? Bahkan dalam pemaparannya, mas Kukuh mengutip laporan dari IESR, “Dengan skenario B30-B50 pada 2024, terdapat kebutuhan lahan sawit baru seluas 20,4-22,8 juta ha".

Mas Ricky Amukti sedang mempresentasikan materinya tentang tantangan dan peluang pemanfaatan bahan bakar nabati di Indonesia.


Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi problem ini antara lain:

Pertama, perlu adanya penerapan Sustainable Palm Oil (SPO) dan RSO secara baik agar kita tahu sejauh mana produksi kelapa sawit mendukung keberlanjutan lingkungan.

Kedua, optimalisasi pertanian swadaya. Alternatif solusi ini ditegaskan kembali oleh mas Ricky Amukti dari Traction Energi. Bagi Ricky, terdapat empat alasan mengapa pertanian swadaya perlu diotimalkan: 1). perkebunan saiwt mandiri menguasai 40% dari total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia namun mereka belum mendapatkan manfaat sama sekali dari program biodiesel selama ini. 2). pemasukkan perkebunan sawit mandiri dalam rantai pasok produksi akan membantu meningkatkan kesejahteraan dan memberantas kemiskinan. 3). melibatkan perkebunan sawit mandiri dapat mengurangi risiko deforestasi dan menjaga hutan alam yang tersisa. 4). mengoptimalkan lahan perkebunan sawit mandiri dapat mengurangi emisi dari keseluruhan daur prouksi biodiesel.


Meskipun demikian, masih terdapat problem turunan lain berhubungan dengan pertanian swadaya di atas yakni panjangnya rantai pasokan antara petani dan perusahan kelapa sawit yang mesti dicarikan solusi taktis lain.

Ketiga, sepakat dengan paradoks yang sudah digambarkan pada bagian awal subjudul tulisan ini, mas Ricky mengatakan bahwa kelapa sawit memang masih menjadi komoditas andalan bagi Indonesia. Namun, pemanfaatan itu masih besar di sekrot ekspor dan kebutuhan rumah tangga lain. Contohnya yakni pemanfaatan minyak jelantah sebagai biodiesel. 

Disebut demikian karena dari sekitar 3 juta KL minyak jelantah, hanya kurang dari 570 ribu KL yang dimanfaatkan sebagai biodiesel maupun untuk kebutuhan lain. Sebagian besar digunakan untuk minyak goreng daur ulang dan ekspor.

Keempat, perlu ada sinergitas antarlembaga, antarsektor birokrasi dalam mengupayakan pembauran energi dalam setiap kebijakan energi nasional.

Peserta gathering online.

Kelima, pentingnya kampanye tentang perubahan gaya hidup yang ramah lingkungan dan mengindentifikasi sekaligus memanfaatkan potensi bahan bakar nabati di lingkungan sekitar. Mengenai hal ini, kita bisa belajar dari beberapa negara dengan industri biofuel yang tersebar di Eropa, Amerika dan Asia. India, misalnya mengembangkan biodiesel dari tanaman jarak pagar (Jatropha).

Sebagai negara agraris Indonesia sangat potensial mengembangkan industri biofuelnya sendiri karena bahan baku berupa tanaman energi tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Apalagi, produksi tanaman energi dari tahun ke tahun juga cenderung meningkat sehingga kita tidak perlu kawatir kekurangan sumber energi nabati ini.

Sumber:


Madani Berkelanjutan

Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada

Indonesia’s Update Nationally Determined Contribution (NDC) 2021.

US Departement of Energy: Alternative Fuels Data Center

Smart Agribusiness and Food

Long Term Strategy for Law Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR, 2021)





Yohanes W Hayon
Malas makan, rakus membaca, minder bertemu perempuan cantik, dan ingin menjadi dongeng

Baca juga

1 comment

  1. this blog is very useful and relevan with article i've read, for more detail you can visit https://unair.ac.id/potensi-mikroalga-indonesia-untuk-sumber-produksi-biodiesel/

    ReplyDelete

Post a Comment

Arsip Juara Kompetisi